Di Asahan, Bawa 2 Kg Sabu, TKI Ilegal Diamankan Polisi

TKI Ilegal diamankan

TOPMETRO.NEWS – TKI Ilegal diamankan. Kali ini Satuan Intelijen dan Keamanan Polisi Resor (Sat Intelkam Polres) Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 Kg. Narkotika itu diamankan dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal asal Aceh yang baru pulang dari Malaysia, Jumat (7/2) sekitar pukul 15.00 Wib.

TKI Ilegal Diamankan Atas Laporan Warga

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dengan adanya laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian Tanjung Balai, maka personil dari Sat Intelkam melakukan penyidikan dan pengembangan dilapangan.

Namun saat kapal (sampan kayu bermesin dompleng) sampai di tangkahan tikus di daerah Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, dengan membawa 20 orang TKI ilegal, personil tidak mendapatkan sampan itu berikut seluruh penumpang atau awak kapal.

barbut-sabu
BARANG BUKTI | Polisi amankan barang bukti sabu seberat 2.000 gram atau 2 Kg. foto | rahmadi

Polisi Tanya Warga

Tidak mau buruan hilangnya begitu saja, dipimpin Kasat Intelkam AKP Jupiter Frans Simanjuntak bertanya kepada warga sekitar.

”Seluruh TKI sudah naik becak menuju kota Tanjung Balai untuk pulang kampung dengan menggunakan mobil angkutan,” terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (8/2/2020).

Polisi langsung memburu pelaku. Alhasil saat ke 20 TKI itu turun dari Becak Motor (Betor) yang Ditumpangi, dengan maksud menunggu angkot di jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Datuk Bandar, tepatnya didepan SPBU, seluruh TKI ilegal itu diamankan personil Sat Intelkam Polres Tanjung Balai dan digiring Ke Mako guna proses pemeriksaan badan dan barang bawaan.

3 Orang Balita, 5 Wanita, 12 Pria Dewasa

Tiba di Maolres Tanjung Balai, dilakukan Pencatatan, atau pendataan, pemeriksaan terhadap barang bawaan serta melakukan Berita Acara Interogasi dan hasilnya didapat, 3 orang anak usia balita, 5 orang wanita dewasa dan 12 pria dewasa.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Dari ke 20 TKI itu, ditemukan dari 2 pria dewasa Muhammad Zul Falinsyah (30) dan Musassirin (21). Mereka warga Aceh yang nekat membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.000 gram alias 2 Kg.

AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menambahkan, hasil penemuan Narkotika itu, Sat Intelkam melimpahkan proses penyidikan intensif kepada Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai,

”Kepada 18 orang TKI ilegal lainnya, Polres Tanjungbalai akan menyerahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II untuk proses dan penyidikan lanjutan dan Pendataan menyeluruh.”

baca selengkapnya | DISURUH SUAMI SELUNDUPKAN SABU KE LAPAS BINJAI, YA ‘GOL’

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, nekat selundupkan sabu ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Binjai, seorang wanita bernama Mardiana (31) ditangkap petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2 A Binjai, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, Rabu (13/2/2019) silam.

Wanita nekat ini diringkus lantaran selundupkan sabu ke Lapas dengan berat 58,52 gram narkotika jenis sabu-sabu. Tak pelak lagi, wanita ini ‘gol’.

reporter | rahmadi

Related posts

Leave a Comment